About LKISPOL

Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL) suatu lembaga swadaya non partisan partai politik yang berkantor di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang yang berbasis pendekatan ilmiah dalam mengkaji berbagai persoalan yang terkait bidang kajian LKISPOL dalam lingkup lokal, nasional dan internasional.

LKISPOL merupakan lembaga yang fokus pada kegiatan penelitian, pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat yang terfokus pada berbagai bidang yaitu sosial, politik, hukum, hakasasi manusia, tata ruang dan bangunan, lingkungan hidup, ekonomi, perpajakan dan retribusi daerah. Kami meyakini adanya hubungan yang saling terkait diantara bidang-bidang tersebut sehingga pendekatan ilmiah dalam memecahkan persoalan-persoalan yang berada pada ranah wilayah tersebut turut mempercepat hadirnya solusi yang tepat demi terwujudnya peradaban manusia yang bermartabat, adil dan sejahterah dalam bingkai prinsip demokrasi dan desentralisasi.

VISI LKISPOL
Mewujudkan peningkatan kesadaran, pemahaman serta partisipasi masyarakat terhadap berbagai persoalan dalam bidang sosial dan bidang politik yang telah, sedang dan akan terjadi dalam lingkup lokal, nasional serta internasional.

MISI LKISPOL

  1. Menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat pada berbagai persoalan dibidang sosial dan bidang politik secara bertanggung jawab, professional, ilmiah, kontruktif serta menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Melakukan penelitian, pendidikan, pelatihan, pertemuan ilmiah, diskusi, seminar, konfrensi pers dan pengembangan solusi terhadap berbagai persoalan yang ada pada kajian ilmu sosial dan ilmu politik.
  3. Menyebarluaskan ide, gagasan, solusi terhadap berbagai persoalan pada kajian ilmu sosial dan ilmu politik melalui penerbitan buku, buletin, jurnal atau karya tulis dan karya dalam bentuk lainnya.
  4. Melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara dalam wilayah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  5. Melakukan advokasi terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki dampak pada munculnya resistensi (penolakan) masyarakat.
  6. Melakukan mediasi dan resolusi konflik di luar persidangan terhadap konflik yang muncul antara individu dengan individu, masyarakat dengan masyarakat dan antara individu atau masyarakat dengan pemerintah (negara).
  7. Menggalang dukungan pada lingkup lokal, nasional dan internasional dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, cerdas dan beradab.
  8. Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup melalui berbagai kegiatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.